DOWNLOAD MATERI
LINK : DOWNLOAD
ATAU TONTON
LINK : TONTON
Etika Profesi & Budi Pekerti
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika à studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Secara etimologi, etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adat kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.
Faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
Korupsiàalasan ekonomi
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
Pengaruh dari komunitas
Efek primordialisme yang kebablasan
Sanksi Pelanggaran Etika
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum Pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.
Etika & Teknologi
(otomatiasi mesinàrefleks/ kewaspadaan melambat)
TUGAS
Etika Komputer: Sejarah dan Perkembangannya
Sejarah Etika Komputer
Diawali dengan penelitian Norbert Wiener (Prof dari MIT) tentang komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas di atasnya (PD II).
Ungkapan Donn Parker: “that when people entered the computer center, they left their ethics at the door”
Kemunculan kejahatan komputer (virus, unautorizhed login, etc)
Implikasi pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan komputer, membuat lahirnya forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.
(ETHICOMP by Simon Rogerson, CEPE by Jeroe van Hoven etc)
Kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services (DoS)/melumpuhkan target
Implikasi dari INTERNET (Interconection Networking), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.
Otomatiasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negatif; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
Sebagai bentuk tanggungjawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974)
a. berkirim surat melalui email
b. berbicara dalam chatting
Pekerjaan, Profesi dan Profesional
a. kebutuhan ekonomi (material)
b. kebutuhan psikis (non-materi)
c. kebutuhan biologis (proses regenerasi)
d. kebutuhan pekerjaan (kebutuhan akan status dan derajat)
a. pemenuhan kebutuhan hidup
b. mengurangi tingkat pengangguran/kriminalitas
c. melayani sesama
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkau tidak dapat bekerja dengan cinta, lebih baik engkai meningalkannya…
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang candi-candi, meminta sedekah kepada mereka yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
(Kahlil Gibran)
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
PROFESI DI BIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI
Sebelum kita melihat lebih jauh tentang profesi di bidang teknologi informasi, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apakah pekerjaan di bidang teknologi informasi tersebut dapat dikatakan sebagai suatu profesi ?
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan
dikembangkan.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, kriteria pekerjaan tersebut harus diuji.
Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator komputer (sekedar mengoperasikan), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan, pengetahuan dan pengalaman tertentu.
Adapun seorang software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.
Julius Hermawan (2003), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu:
Kompetensi yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut profesional software engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya sesuai tuntutan profesinya.
Yang dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak, seperti :
Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemerintah pun merasa perlu membuat standardisasi pekerjaan di bidang teknologi informasi bagi pegawainya.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.
Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata komputer.
Beberapa penjelasan tentang pranata komputer sebagai berikut:
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
NO |
Jabatan Pranata Komputer |
Pangkat |
Gol/ Ruang |
1 |
Asisten Pranata Komputer Madya |
Pengatur Muda Tingkat I |
II/b |
2 |
Asisten Pranata Komputer |
Pengatur |
II/c |
3 |
Ajun Pranata Komputer Muda |
Pengatur Tingkat I |
II/d |
4 |
Ajun Pranata Komputer Madya |
Penata Muda |
III/a |
5 |
Ajun Pranata Komputer |
Penata Muda Tingkat I |
III/b |
6 |
Ahli Pranata Komputer Pratama |
Penata |
III/c |
7 |
Ahli Pranata Komputer Muda |
Penata Tingkat I |
III/d |
8 |
Ahli Pranata Komputer Madya |
Pembina |
IV/a |
9 |
Ahli Pranata Komputer Utama Pratama |
Pembina Tingkat I |
IV/b |
10 |
Ahli Pranata Komputer Utama Muda |
Pembina Utama Muda |
IV/c |
11 |
Ahli Pranata Komputer Utama Madya |
Pembina Utama |
IV/d |
Untuk tetap berada pada jalur profesionalitasnya, pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata Komputer harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal. Angka kredit minimal yang harus dikumpulkan adalah :
3. Ajun Pranata Komputer Muda sebanyak 20 angka kredit
7. Ahli Pranata Komputer Muda sebanyak 100 angka kredit
8. Ahli Pranata Komputer Madya sebanyak 150 angka kredit
9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama sebanyak 150 angka kredit
10. Ahli Pranata Komputer Utama Muda sebanyak 150 angka kredit
Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.
Selain itu, Pejabat Pranata Komputer juga dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Adalagi jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC.
SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan profesional IT (Information Technology-Teknologi Informasi) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura dan Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Professional Standarisation) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau titel yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau titel dapat berbeda pada negara yang berbeda.
Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur/diuji.
fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada mayoritas Profesional TI pada region masing-masing.
Gambar 4.1 Model Klasifikasi yang direkomendasikan
(sumber http://wiryana.pandu.org/SRIG-PS)
Setiap jenis pekerjaan dari skema di atas masing – masing memiliki 3 tingkatan, yaitu:
Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
2.Moderately supervised (madya)
Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
3.Independent/Managing (mandiri)
Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.
Komentar
Posting Komentar